Menabrak Aturan demi Gardu
Hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral itu sungguh membuat gerah direksi Perusahaan Listrik Negara. Tim Inspektorat menilai PLN melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa karena meneken kontrak dan membayar uang muka kepada vendor sebelum lahan bebas.
Audit dilakukan terhadap unit induk pembangunan jaringan yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Neg
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini